Zakat dan Pajak

Rabu, 25 Juni 2008

Pajak itu ibarat upeti. Jaman kerajaan dulu, ekonom kerajaan akan memperkirakan kekayaan dan transaksi daerah bawahan, kemudian ditentukan jumlah harta yang harus disetorkan ke raja per tahunnya. Imbalannya adalah keamanan dan kesejahteraan gemah ripah loh jinawi tata tentrem kertaraharja (maunya). Ternyata sejarah kerajaan nusantara penuh pengkhianatan dan kudeta.

Saya belum dapat data yang pasti, tapi pernah baca, semenjak kerajaan islam, sistem upeti mulai diubah. Pembayaran dikenakan ke personal. Untuk yang muslim atau mau masuk islam, mereka diwajibkan zakat maal, tidak usah bayar upeti. Untuk non-muslim, mereka harus bayar pajak, besaran zakat berlipat lebih besar dari pajak. Tidak ada istilah daerah jajahan, semuanya dianggap sama.

Walaupun sudah ada agenda upeti/zakat yang jelas, tetap ada kecemburuan antar pemerintah daerah dan pusat, dan tetap saja ada kudeta dan pecah belah.

Sistem perpajakan Malaysia lumayan bagus, zakat bisa jadi rebat, kalau kita ubah semua pajak jadi zakat juga boleh. Zaman mahathir, dia tidak mengenakan pajak makanan / minuman. Yang saya ingat prinsipnya Malaysia perlu uang, bukan lewat pajak, tapi lewat perputaran uang dan efisiensi perdagangan.

Indonesia sudah mulai ada deduksi pajak lewat zakat, tapi saya tidak pernah dengar ada teman yang bisa dapat retur pajak karena zakat. Mungkin ada yang bisa sharing.

Orang pajak sendiri mungkin mempunyai stigma bahwa tiap orang / pengusaha ingin menipu pajak, sementara orang awam kebanyakan beranggapan orang pajak cenderung kurang jujur. Harusnya ini bisa diselesaikan dengan transparansi pajak dan penggunaannya. BPK sebagai auditor negara belum bisa menembus dinas pajak. Nanti terkaget-kaget lebih daripada kagetnya BPK masuk BP Migas.

Paling bagus pakai sistem zakat untuk muslim dan pajak untuk non-muslim. Top dah kalau begini!