Zakat dan Pajak

Pajak itu ibarat upeti. Jaman kerajaan dulu, ekonom kerajaan akan memperkirakan kekayaan dan transaksi daerah bawahan, kemudian ditentukan jumlah harta yang harus disetorkan ke raja per tahunnya. Imbalannya adalah keamanan dan kesejahteraan gemah ripah loh jinawi tata tentrem kertaraharja (maunya). Ternyata sejarah kerajaan nusantara penuh pengkhianatan dan kudeta.

Saya belum dapat data yang pasti, tapi pernah baca, semenjak kerajaan islam, sistem upeti mulai diubah. Pembayaran dikenakan ke personal. Untuk yang muslim atau mau masuk islam, mereka diwajibkan zakat maal, tidak usah bayar upeti. Untuk non-muslim, mereka harus bayar pajak, besaran zakat berlipat lebih besar dari pajak. Tidak ada istilah daerah jajahan, semuanya dianggap sama.

Walaupun sudah ada agenda upeti/zakat yang jelas, tetap ada kecemburuan antar pemerintah daerah dan pusat, dan tetap saja ada kudeta dan pecah belah.

Sistem perpajakan Malaysia lumayan bagus, zakat bisa jadi rebat, kalau kita ubah semua pajak jadi zakat juga boleh. Zaman mahathir, dia tidak mengenakan pajak makanan / minuman. Yang saya ingat prinsipnya Malaysia perlu uang, bukan lewat pajak, tapi lewat perputaran uang dan efisiensi perdagangan.

Indonesia sudah mulai ada deduksi pajak lewat zakat, tapi saya tidak pernah dengar ada teman yang bisa dapat retur pajak karena zakat. Mungkin ada yang bisa sharing.

Orang pajak sendiri mungkin mempunyai stigma bahwa tiap orang / pengusaha ingin menipu pajak, sementara orang awam kebanyakan beranggapan orang pajak cenderung kurang jujur. Harusnya ini bisa diselesaikan dengan transparansi pajak dan penggunaannya. BPK sebagai auditor negara belum bisa menembus dinas pajak. Nanti terkaget-kaget lebih daripada kagetnya BPK masuk BP Migas.

Paling bagus pakai sistem zakat untuk muslim dan pajak untuk non-muslim. Top dah kalau begini!

5 Respon untuk Zakat dan Pajak

  1. rafael mengatakan:

    saya mau tanya,maaf sebelumnya apabila tidak memberi komentar sebab saya belum paham betul..
    saya ingin bertanya dan mengetahui apakah zakat dapat di integrasikan ke dalam pajak.. bagaimanakah diskripsi yang jelas yang mapu melatarbelakanginya..
    terimakasih..
    tolong jawaban di kirim ke email saya: bebz_27@rocketmail.com

  2. yudanto mengatakan:

    Bisa saja diintegrasikan.

    Kalau mau melihat sistem pajak Malaysia, pembayaran zakat akan mengurangi jumlah pembayaran pajak, misal kewajiban pajak adalah 10.000 ringgit pertahun dan sudah membayar zakat maal sebanyak 3.000 maka kewajiban pajaknya menjadi 7.000 ringgit.

    Jika pajak sudah dibayarkan perusahaan tempat kita bekerja sejumlah 10,000, maka setelah pelaporan pajak, akan ada pengembalian sebanyak 3.000. Tentu saja lembaga yang menerima zakat sudah disetujui sebagai penerima zakat resmi.

  3. yayat mulyatna mengatakan:

    Zakat di jaman Nabi diwajibkan untuk umat islam, sedangkan pajak untuk non-Islam. Gak ada dobel2, kalo udah bayar pajak ya pajak saja, zakat ya zakat saja. Semua di jalam Nabi dikumpulkan di baitul mal untuk operasional kenegaraan, untuk meningkatkan produktivitas, lapangan kerja, dan membantu kalangan miskin. Nah, untuk negara yang bukan bukan berdasarkan atas islam spt indonesia ini, hanya dikenal pajak, fungsinya sama, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan biaya operasional kenegaraan. Jadi konteks dan fungsinya sama, bedanya zakat hanya 2,5% sedangkan pajak penghasilan 15%. Yang jadi masalah, beberapa kalangan mencoba melembagakan zakat dalam ketatanegaraan semacam UU, dengan efek memaksa, dengan langsung memotong penghasilan kotor masyarakat yang sudah bayar pajak tiap bulan, bukan lagi harta tersimpan setahun, dengan nishob yang dirancang ulang besarnya.
    Ada sebuah konsep yang bikin saya bingung, ada ide motong gaji kotor umat yang sudah bayar pajak (setiap kita terima gaji sudah langsung dipotong pajak 15%), dengan nishob emas 70 gram (bukan lagi 96 gram), saat hal ini dilontarkan 4 tahun lalu, itu setara dengan penghasilan kotor Rp 7 juta setahun, wajib berzakat. Saya bayangkan, dengan penghasilan kotor 7 juta setahun, berarti sekitar 583 ribu sebulan, wajib zakat. Ini penghasilan pemulung dan ogah. Gak kebayang orang miskin (menurut Bank Dunia penghasilan 550 ribu tergolong miskin, gak beda signifikan antara 550 ribu dan 583 ribu, dunia gak digital, bukan berarti kalo penghasilan < 550 ribu dibilang miskin lalu 583 ribu langsung digolongkan kaya) harus bayar zakat, padahal zakat wajib bagi orang kaya. Argumen mereka katanya, masak orang penghasilan milyaran gak mau bayar zakat. Tambah bingung saya, lha yang milyaran itu siapa, apa iya yang penghasilan milyaran pasti gak pernah berderma???? Apa berderma harus melalui mereka, dan harus lapor mereka??? Mau menjaring zakat dari yang milyaran kok kayak orang panik semua disikat sambil tutup mata, dengan penghasilan 2 juta pun sebenarnya gak bisa dibilang kaya, padahal jelas di hadist, zakat hanya wajib bagi orang kaya.
    Jika islam berpikir hidup hanya untuk makan, mungkin cukup untuk sendiri penghasilna 583 ribu itu, tapi kalo punya 2 anak, wallahu’alam. Masalahnya apa hidup orang islam cukup dibatasi dengan makan saja? Sementara kita tahu sekolah sangat mahal. Saya miris kalo umat islam cukup bertahan hidup dengan makan, sementara generasi muda gak perlu disekolahkan, gak perlu sehat, 10 tahun ke depan jadilah generasi islam bodoh dan miskin, kecuali yang memang benar2 kaya (yang penghasilan mliyaran tadi). Menurut saya penghasilan <2 juta, dengan 2 anak, masih sangat pas2an mengingat biaya hidup masyarakat saat ini makin berat, semua serba mahal, sembako, sekolah, kesehatan, transportasi, semua naik setiap saat, padahal penghasilan cenderung stagnasi. Bahkan penghasilan 3 juta juga, meski lebih baik, masih keteteran dan sulit menabung. Kita gak usah mikir keajaiban, kalo gak nabung anak gak bisa sekolah. Jangan mengharapkan keajaiban, oo nanti kalo udah deket pasti ada rejeki, Allah pasti kasih. yang jelas, berjuta orang gak ngalami keajaiban itu, akhirnya pada drop out.
    Kecuali kalo dalam konsep keislaman para ulama kita, umat cukup sekedar makan saja, gak diperlukan generasi yang kuat, sehat dan pandai, yang penting bisa ngaji, ikut tadarus dan iktikaf, toh hidup cuma sementara, nanti jadi pintar juga gak ditanya di akhirat.
    Yang jelas, sangat masuk akal kenapa konsep zakat adalah harta tersimpan selama setahun, artinya kalo sudah mampu nyimpan (meski dg menabung keras dan berhemat untuk sekolah anak), dianggap sudah cukup mapan untuk membiayai hidupnya, baru kelebihan yang sudah melampaui nishob wajib dizakatkan, bukan maksa orang miskin dan pas2an untuk bayar zakat. Tapi argumen mereka katanya, nanti ada yang boros dan foya2 jadi selalu gak ada harta tersimpan setahun. Jawabannya, jelas zakat bagi orang beriman, boros dan foya2 bukan indikasi orang beriman. Rasanya naif sekali kalo saya punya 1 M saya hambur2an supaya hindari zakat yang cuma 2,5%.
    Ada dualisme dalam zakat dan pajak, satu sisi mau niru jaman Nabi, dalam bentuk kelembagaan negara, padahal negeri kita bukan negara islam, sehingga sudah ada pajak dan bukan zakat yang dikelola negara. Akhirnya mau buat sistem sendiri, zakat terpisah dari pajak, jadi umat bayar pajak dan zakat, yang justru gak ada di jaman nabi umat bayar keduanya sekaligus. Kalo harta tersimpan yang mau dijaring zakatnya, gak masalah, artinya butuh pendekatan pesuasif dan dakwah untuk meluluhkan hati umat agar mau berzakat, dan mau zakatnya dihimpun mereka, bukan pemaksaan dan bentuk UU dan institusi kenegaraan dengan memotong gaji kotor (karena bukan negara islam).
    Ada ide lain, zakat sudah termasuk dalam pajak, kalo gitu silahkan nego ke pemerintah, apa pemerintah mau kehilangan 2,5% pajaknya untuk masuk ke bazis. Kalo gitu bisa gak masalah, tapijangan maksa dengan UU dengan menambah beban umat untuk bayar keduanya. Saya berharap para ulama berprasangka baiklah, gak semua orang kaya buruk dan pelit, pilahlah yang benar2 kaya sehingga gak menzalimi umat yang sudah sulit hidupnya.

  4. udjono mengatakan:

    pak yayat, mungkin benar akan terjadi dualisme antara zakat dan pajak… mungkin sebagian umat islam akan merasa membayar dobel kewajiban antara zakat dan pajak…tetapi hal tersebut terjadi jika masyrakat tak mau menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah..
    pemerintah sudah memberikan akomodasi terhadap zakat dalam dunia perpajakan, saya rasa hal ini adalah sebuah angin segar bagi Indonesia yang notabene bukan negara Islam..khususnya bagi kita-umat islam yang telah sadar dan peduli terhadap kelangsungan bangsa ini melalui pajak..
    silahkan dilihat dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP – 163/PJ/2003 tanggal 10 Juni 2003, bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas berupa pengurangan zakat yang dibayarkan kepada BAZ/LAZ yang disyahkan negara dalam mekanisme penghitungan pajak terutang. Dengan demikian beban pajak yang harus dibayarkan akan sedikit berkurang. ( cukup-lumayan sebagai angin segar bagi umat muslim yang berstatus sebagai Muzakki maupun sebagai Wajib Pajak karena sedikit mengurangkan beban pajak kita! )

    Memang pengintegrasian zakat-pajak masih perlu digodok lebih mendalam lagi.. apalagi masih terdapat kendala-kendala dalam hal pengaplikasiannya di lapangan.
    Makanya untuk mengatasi kendala-kendala yang ada, pemerintah dalam hal ini harusnya bersinergi dengan Badan maupun Lembaga amil zakat,kemudian mengajak wakil rakyat dalam hal ini adalah kawan2 kita di DPR agar dapat mnghasilan produk berupa Undang-Undang… ( secara bangsa ini belum menjadi Negara islam tho?)

    Saya coba berpendapat positif jika pemerintah/negara yang belum berlandaskan/berasaskan pada Islam ini telah memberikan suatu signal positif dengan adanya pengakuan zakat agar dapat disejajarkan dengan pajak dalam hal pengentasan kemiskinan maupun pembangunan guna pemerataan kemakmuran dan sejahteraan.

    Applause, walaupun masih belum cukup berarti besar, tetapi sudah selayaknya diapresiasi.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.